Luhut Minta 10 Provinsi Ini Gunakan Aplikasi Monitor Penerapan Protokol Kesehatan

- 6 Oktober 2020, 09:48 WIB
MenteriMenteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
MenteriMenteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. /Dok Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

PRFMNEWS - Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan meminta para Gubernur, Pangdam, dan Kapolda di 10 provinsi utama penularan COVID-19 untuk segera mengimplementasikan aplikasi sistem monitoring perubahan perilaku yang sudah dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Kesepuluh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi, Bali, Aceh dan Riau.

Luhut mengarahkan agar operasi yustisi dan simpatik yang dilakukan lebih masif dan terarah, terutama menyasar tempat-tempat kerumunan dan klaster COVID-19.

Baca Juga: Sejak Juli, Jabar Catat 639 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan

"Masing-masing Pangdam dan Kapolda diberikan target minimal operasi harian yang harus dicapai," ujar Luhut saat rapat koordinasi Operasi Perubahan Perilaku bersama 10 gubernur melalui konferensi video, Senin 5 Oktober 2020.

Luhut menambahkan, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada Korem, Kodim, dan Koramil serta Polres dan Polsek di setiap provinsi yang dengan baik melaksanakan program operasi perubahan perilaku.

"Penghargaan ini bisa berupa dana pembinaan atau rekomendasi sekolah," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, aplikasi yang dibuat pemerintah pusat akan dijalankan oleh pihaknya. Maka Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Sicaplang) milik Pemprov secara resmi diberhentikan dan mengikuti aplikasi pemerintah pusat.

"Selama (pandemi) COVID-19 ini kami selalu proaktif. Pada saat tidak ada (aplikasi pencatat pelanggaran protokol kesehatan COVID-19), ya, kami buat duluan. Namun pada saat ada perubahan (dari pusat), kami mengalah dan tidak masalah karena tujuannya supaya one data policy bisa dilakukan," ungkapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah