Usai DKI Jadi DKJ, Warga Jakarta Wajib Ganti KTP, Cek Status Keaktifan NIK dengan Cara ini

- 26 April 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PRFMNEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyampaikan sebanyak 8,3 juta warga Jakarta wajib melakukan pergantian KTP usai status Daerah Khusus Ibukota (DKI) berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Cara online untuk mengecek NIK KTP warga DKI Jakarta apakah masih aktif atau masuk dalam daftar program penonaktifan sebelum perubahan status DKI ke DKJ diberlakukan, juga dijelaskan oleh pihak Disdukcapil DKI Jakarta.

Terkait proses penggantian KTP usai status DKI berubah jadi DKJ, kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari dua juta penduduk dulu pada tahun 2024, kemudian selanjutnya pada tahun 2025.

Baca Juga: Dibuka Oknum 'Pak Ogah', Road Barrier di Jalan Cemara Kembali Dipasang Dishub Kota Bandung

"Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya)," kata dia, Kamis 25 April 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Meski akan dilakukan penggantian blanko dan keterangan di KTP, Budi pun memastikan bahwa KTP lama masih tetap berlaku meski status Jakarta ke depan sudah berubah menjadi DKJ.

"Tentunya masih berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Update Pembangunan Tol Dalam Kota Bandung di 2024, Pj Walkot: PUPR Ringankan Beban Kewajiban Pemda

Kemudian terkait blangko KTP, Budi menyatakan untuk saat ini diutamakan bagi warga Jakarta yang melakukan proses pelayanan terlebih dulu.

Sementara itu, terkait penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta, Budi mengatakan, telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024.

"Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. Rumah tangga yang sudah tidak ada hampir 9.000. Ini semua sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang rumah tangga tidak ada masih proses," tutur dia.

Baca Juga: Dua Kampus Besar Gelar Wisuda di Kota Bandung Besok, Waspada Kemacetan Arus Lalu Lintas

Bagi warga yang ingin memeriksa apakah NIK KTP nya masih aktif atau tidak dan apakah masuk dalam daftar program penonaktifan NIK dari Disdukcapil DKI Jakarta tersebut, ujar Budi, dapat mengakses laman berikut. Klik di sini.

"Mereka yang sudah memindahkan dokumen kependudukan apakah sudah keluar dari program itu atau tidak, jadi besok mereka sudah bisa periksa, bisa menyesuaikan dengan domisili," jelas dia.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah