Terungkap Motif dan Cara Sadis Tante Bunuh Ponakan Usia 7 Tahun di Tangerang, Sempat Copot Anting Korban

- 25 April 2024, 11:00 WIB
ILUSTRASI pembunuhan.*
ILUSTRASI pembunuhan.* /PRFM

Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah