Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para calon penerima dan pihak lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan Tinggi) harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Viral Warga Sipil Diduga Gunakan Mobil Dinas TNI AD, Begini Penjelasan Puspomad
Syarat mendapatkan bantuan internet gratis bagi siswa hingga mahasiswa:
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pelajar/mahasiswa)
2. Memiliki nomor HP yang aktif.
Syarat mendapatkan bantuan kuota internet gratis bagi pendidik/dosen:
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pendidik/dosen)
2. Memiliki nomor HP aktif.
Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan tersebut, silahkan tunggu bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud dikirim ke nomor yang di daftarkan.***