Viral Warga Sipil Diduga Gunakan Mobil Dinas TNI AD, Begini Penjelasan Puspomad

- 3 Oktober 2020, 20:20 WIB
Ramai Warga Sipil Diduga Gunakan Mobil Dinas TNI AD, Begini Penjelasan Puspomad
Ramai Warga Sipil Diduga Gunakan Mobil Dinas TNI AD, Begini Penjelasan Puspomad /https://tniad.mil.id/

PRFMNEWS - Media sosial dihebohkan dengan adanya video viral yang memperlihatkan seorang warga sipil tengah menggunakan mobil dinas TNI AD.

Mobil dinas fortuner warna hijau dengan plat nomor 3688-34 tersebut dipakai seseorang untuk membeli makanan.

Video tersebut menjadi bahan perbincangan lantaran netizen mempertanyakan kenapa mobil dinas bisa digunakan oleh warga sipil.

Baca Juga: Kecamatan Margahayu Jadi Penyumbang Positif Corona Terbanyak di Kabupaten Bandung

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa mobil yang dikendarai warga sipil tersebut bukan merupakan kendaraan organik.

Menurut hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut dipinjamkan kepada purnawirawan TNI AD.

“Bahwa benar kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad, namun kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad," kata Dodik, Sabtu 3 Oktober 2020.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Sebut Pajak Mobil Baru 0% Berpotensi Rugikan Banyak Pihak Termasuk Konsumen

"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi, kendaraan tersebut dipinjam pakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo mulai tahun 2017 sampai dengan saat ini atas permohonan dari yang bersangkutan,” tambahnya. 

Dodik menyampaikan, bahwa pemberian izin pinjam pakai kendaraan dinas bagi purnawirawan tidak melanggar aturan. Namun demikian, tidak bisa digunakan oleh orang lain.

Baca Juga: Bertambah Lagi, Kini Positif Corona di Kabupaten Bandung Menjadi 783 Kasus

Lebih lanjut dia mengatakan warga sipil yang mengendarai mobil tersebut telah diperiksa. Mobil itu pun sudah diamankan pihak Puspomad.

"Kendaraan Fortuner pelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army yang dikendarai oleh masyarakat sipil atas nama Saudara Suherman Winata alias Ahon, yang seharusnya mereka mengerti bahwa kendaraan tersebut tidak berhak mereka gunakan," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: tniad.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x