Disetujui Jokowi, Aturan WFH Selama 2 Hari Usai Libur Lebaran 2024 Resmi Ditetapkan Pemerintah

- 14 April 2024, 15:00 WIB
Masih dalam masa arus balik Lebaran 2024, Pemerintah terapkan peraturan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024.
Masih dalam masa arus balik Lebaran 2024, Pemerintah terapkan peraturan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti

PRFMNEWS – Pemerintah resmi menerapkan aturan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah usai libur Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Kebijakan ini diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan WFH usai libur Lebaran 2024 ini, kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tidak berlaku bagi karyawan swasta.

Jadwal WFH bagi ASN termasuk PNS usai libur Lebaran 2024, ujar Menko PMK, berlaku 2 (dua) hari pada tanggal 16 dan 17 April yakni Selasa dan Rabu. Pada hari berikutnya, Muhadjir menegaskan para ASN wajib kembali masuk kerja ke kantor.

Baca Juga: Viral Video Kereta Cepat Whoosh Disebut Bocor Saat Hujan, KCIC Minta Maaf dan Beri Penjelasan

"WFH Selasa dan Rabu, Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos," kata Menteri Muhadjir di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 13 April 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Dengan diberlakukannya kebijakan WFH selama 2 hari, ia meminta ASN yang mudik untuk menyesuaikan waktu kembali ke tempat kerjanya. Menurut dia, ASN tidak perlu ikut dalam jadwal arus balik Lebaran 2024 seperti pemudik yang berasal dari karyawan swasta.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan derajat kejenuhan lalu lintas atau V/C Ratio saat arus balik Lebaran ini lebih dari 1 yang artinya kecepatan kendaraan sangat lambat bahkan hampir berhenti, meskipun sudah dilakukan rekayasa lalu lintas.

Baca Juga: Curhatan Warga Kapok ke Masjid Raya Al Jabbar Lantaran Harus Bayar Pungli Parkir Berkali-kali

"Kami tidak mau ambil risiko jika terjadi kemacetan," kata Menhub.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x