Mulai Cair, Tidak Semua Guru PAI Terima Insentif Rp3 Juta Pengganti THR Lebaran 2024 dari Kemenag

- 8 April 2024, 11:00 WIB
Kemenag memastikan Guru PAI akan mendapatkan THR pada Lebaran tahun ini.
Kemenag memastikan Guru PAI akan mendapatkan THR pada Lebaran tahun ini. /gorontalo.kemenag.go.id

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan anggaran sebesar Rp66 miliar untuk insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Tidak semua guru PAI non PNS dan non PPPK berhak menerima insentif dari Kemenag sebagai pengganti THR Lebaran 2024. Hanya guru PAI memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu yang akan mendapatkan insentif ini.

Jumlah total sebanyak 22.000 guru PAI non ASN memenuhi syarat dan kriteria, serta telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga) dipastikan akan menerima insentif berupa uang total sebesar Rp3 juta per orang dari Kemenag sebagai pengganti THR Lebaran 2024.

Baca Juga: Jadwal Cair 2 Tahap, Ini Besaran dan Kriteria Guru PAI Dapat Insentif dari Kemenag Ganti THR Lebaran 2024

Insentif Rp3 juta ini akan ditransfer langsung ke rekening bank milik masing-masing guru non ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan. Jadwal pencairan insentif pengganti THR Lebaran 2024 ini dibagi dua tahap, yakni pertama pada Januari-Juni 2024, dan periode kedua pada Juli-Desember 2024.

"Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum Lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran," kata Plt. Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad, Jumat 5 April 2024.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” imbuhnya.

Rokhmad membeberkan pemberian besaran total insentif tersebut sesuai Keputusan Menag Nomor: 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan PNS yang mengatur bahwa besaran insentif yang berhak diterima senilai Rp250.000 per orang setiap bulan.

Baca Juga: Kabar Baik! Ada 2000 Beasiswa S1 untuk Guru Madrasah, Pesantren dan PAI, Simak Info Lengkapnya

“Namun pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," sebutnya.

Adapun kriteria khusus Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif tersebut, yakni guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru. Kemudian memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, tujuan penyaluran insentif bagi guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK ini sebagai langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima THR Lebaran 2024.

“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR. Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” ungkap Menag. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah