“Namun pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," sebutnya.
Adapun kriteria khusus Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif tersebut, yakni guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru. Kemudian memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, tujuan penyaluran insentif bagi guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK ini sebagai langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima THR Lebaran 2024.
“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR. Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” ungkap Menag. ***