- Pendaftaran Paslon
27 - 29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon
27 Agustus - 21 September 2024
- Penetapan paslon
22 September 2024
- Kampanye
25 September - 23 November 2024
- Pelaksanan pemungutan suara
27 November 2024
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Ridwan Kamil Blak-blakan Sebut 3 Opsi Karir Politiknya
Terkait pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pilkada yang dilaksanakan pada tahun yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa itu untuk menghasilkan Pemerintahan yang stabil.
"Pemilu pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi. Begitu pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan," dilansir PRFMNEWS dari laman KPU.***