PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan pemilihan Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati.
Setelah pelaksanaan Pemilu Presiden yang diselenggarkan 14 Februari 2024 lalu, masyarakat di sebagian daerah akan menentukan Pemimpin daerahnya melalui Pemilu pada November 2024 mendatang.
Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, berikut jadwal dan tahapannya:
Baca Juga: Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024 Mulai dari Tahap Pendaftaran Calon Sampai Hari Pencoblosan
- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS
17 April - 5 November 2024
- Pemberitahuan daftar penduduk potensial pemilih
24 April - 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
31 Mei - 23 September 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan
5 Mei - 19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran paslon
24 - 26 Agustus 2024