Demikian pula kapal tongkang yang akan rentan saat menghadapi kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal ferry dan Kapal ukuran besar seperti kapal kargo, kapal pesiar yang rentan pada kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 meter.
"Tetap selalu waspada dan mengikuti selalu pembaharuan informasi yang akan disampaikan BMKG," pungkasnya.***