Kabar Baik! Guru Honorer Bakal Kebagian Limpahan Dana Sisa BLT Rp600 Ribu Perbulan

- 1 Oktober 2020, 18:29 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima data final calon penerima subsidi gaji yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sedikitnya, ada 12,4 juta calon penerima yang berhak menerima BSU pada tahap akhir atau gelombang V. Jumlah tersebut berkurang sekira 3 juta orang dari target sebelumnya sebanyak 15,7 juta calon penerima pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Dengan demikian, Ida menegaskan anggaran sisa dari total Rp37,7 triliun bakal dikembalikan ke kas negara. Di samping itu, anggaran tersebut bakal digunakan untuk membantu guru honorer yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Gratis dari Pemerintah, Penuhi Sejumlah Syarat Ini

"Dana ini kami gunakan untuk kira-kira 12,4 juta (orang) jadi sisanya akan kami kembalikan ke kas negara," tegas Ida dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Kamis (1/10/2020).

Terkait penyerahan BSU bagi pegawai swasta, Ida mengatakan setelah melakukan kecocokan data untuk tahap V maka subsidi gaji itu akan diproses untuk disalurkan langsung ke rekening pekerja.

Sejauh ini, BSU sudah disalurkan kepada sekitar 10,7 juta orang dalam penyaluran tahap I sampai IV untuk termin pertama subsidi upah bulan September dan Oktober.

Baca Juga: Ragam Cara Perawatan Agar Mata Tetap Sehat dan Terlihat Indah

Masing-masing penerima BSU berhak menerima Rp600.000 per bulan selama empat bulan yang penyalurannya dibagi dalam dua termin.

Sementara itu, menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, dari 14,8 juta data calon penerima BSU yang dikumpulkannya, ada sebanyak 2,4 juta data yang tidak valid.

"Hingga saat ini jumlah rekening di BPJAMSOSTEK berhasil kita kumpulkan sebanyak 14,8 juta. Dari rekening yang masuk tersebut kita lakukan validasi secara berlapis, akhirnya kita mendapatkan data 2,4 juta tidak valid," kata dia.

Baca Juga: Update 1 Oktober 2020, Kasus Meninggal Dunia Akibat Corona di Kabupaten Bandung Bertambah

Proses validasi yang dilakukan secara bertahap itu menemukan dari 2,4 juta data rekening yang tidak valid sekitar 1,8 juta orang tidak memenuhi syarat mendapatkan subsidi upah dan 600.000 orang gagal melakukan konfirmasi ulang.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyerahkan 12,4 juta data tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan telah diserahkan 615.288 data calon penerima untuk gelombang terakhir penyerahan tahap V pada 29 dan 30 September 2020, setelah sebelumnya 11,8 juta data sudah diserahkan untuk pencairan tahap I-IV.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x