PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pemberian THR Lebaran Idul Fitri 2024 kepada guru PAI ini menjadi bagian dari pendistribusian anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaan Kemenag.
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan resminya.
Kepastian guru PAI akan dapat THR Lebaran, ujar Ali, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun,” paparnya.
Menurut dia, saat ini ada dua kelompok rumpun guru PAI. Pertama, guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kemenag. Kedua, guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," tegas Ali.
"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.