Airlangga Hartarto Sebut PPN Naik Jadi 12% di 2025 Tergantung Prabowo

- 25 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi kenaikan PPN. PPN diwacanakan naik menjadi 12% mulai Januari 2025.
Ilustrasi kenaikan PPN. PPN diwacanakan naik menjadi 12% mulai Januari 2025. /prfmnews

PRFMNEWS - Pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan baru perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan baru itu adalah kenaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Airlangga juga mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% adalah amanat dari Undang-Undang. Namun, kata dia, pelaksanaannya tergantung pemerintahan terpilih, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Sebut Program Keberlanjutan, Airlangga: Tarif PPN Naik 12 Persen Tahun 2025

“Tergantung pemerintah (selanjutnya), programnya nanti seperti apa,” kata Menko Airlangga mengutip dari ANTARA.

Dia mengatakan keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan PPN tersebut nantinya akan tertuang di UU APBN 2025. Dia mengatakan penyusunan APBN itu tentu akan melibatkan pemerintahan terpilih.

Airlangga menjelaskan bahwa rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

Baca Juga: Jokowi Akan Dapat Peran di Pemerintahan Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Kata Airlangga

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x