Airlangga Hartarto Sebut PPN Naik Jadi 12% di 2025 Tergantung Prabowo

- 25 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi kenaikan PPN. PPN diwacanakan naik menjadi 12% mulai Januari 2025.
Ilustrasi kenaikan PPN. PPN diwacanakan naik menjadi 12% mulai Januari 2025. /prfmnews

“Jadi selama ini, UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja,” ujarnya.

Ia juga mengatakan sejauh ini belum membahas wacana kenaikan PPN tersebut dengan Prabowo. "Nanti akan dibahas berikutnya," ujar dia.

Tuai kritik

Sebelumnya, rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% mendapatkan kritik dari berbagai kalangan.

Kenaikan ini merupakan amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan sejak 2021. Di UU tersebut, PPN akan dinaikkan menjadi 11% pada April 2022 dan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Adapun dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Ekonom Center of Macroeconomics & Finance Indef Abdul Manap Pulungan menilai rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilpres 2024, TKD Jabar Dibubarkan Ridwan Kamil

Menurut dia, naiknya tarif PPN akan berimbas pada kecenderungan masyarakat untuk lebih berhemat mengingat harga barang dan jasa yang turut naik. Hal tersebut dikhawatirkan semakin menekan indikator konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) utama.

Komponen non makanan diprediksi menjadi komponen konsumsi yang paling terdampak adanya kenaikan PPN 12 persen nanti, yaitu kelompok transportasi dan komunikasi, serta restoran dan hotel.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x