Aturan Ganjil Genap di Tol Masa Mudik 2024, Polisi: Pelanggar Ditilang ETLE, Tidak Diputar Balik

- 20 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi ganjil genap. Akan ada ganjil genap di masa arus mudik balik lebaran 2024.
Ilustrasi ganjil genap. Akan ada ganjil genap di masa arus mudik balik lebaran 2024. /AKP Asep Kusmana/Dok. Polrestabes Bandung

PRFMNEWS – Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa sistem ganjil genap (gage) di ruas jalan tol saat masa arus mudik dan arus balik libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk bantu mengurai potensi kemacetan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan aturan ganjil genap sebagai bagian dari pengaturan rekayasa lalin selain one way dan contraflow di beberapa ruas jalan tol pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2024 ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Polri, Kemenhub, dan Kementerian PUPR.

“Sesuai dengan SKB yang ada, kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap. Artinya kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB ini akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu,” ungkap Aan dalam keterangan tertulis di laman resmi Korlantas Polri dikutip Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Akan Ada One Way, Contraflow, Sampai Ganjil Genap di Arus Mudik - Balik Lebaran 2024, ini Jadwalnya

Terkait sanksi, Aan menyebut pelanggar aturan ganjil genap di ruas jalan tol berdasarkan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sesuai SKB tersebut akan dikenakan penindakan tilang secara elektronik (ETLE) sehingga kendaraan tidak akan diberhentikan dan diminta putar balik.

Sebab kendaraan yang melintas selama masa mudik dan balik 2024 akan dipantau oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera ETLE mobile, imbuhnya, dipasang di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui sistem gage.

“Bila tanggalnya tanggal genap maka yang berlaku hanya mobil genap yang bisa melintas di ruas-ruas jalan tol yang sudah ditentukan. Apabila pemudik terlihat melakukan pelanggaran maka akan dikenakan tilang melalui ETLE tanpa kendaraan pelanggar harus diputarbalikkan,” ujar Aan.

Baca Juga: Menko PMK Ungkap Persiapan yang Dilakukan Pemerintah Jelang Lebaran Arus Mudik-Balik

Jadwal pemberlakuan rekayasa lalu lintas saat mudik-balik Lebaran 2024 juga tertuang dalam SKB tersebut, di mana sistem ganjil genap akan dimulai dari Kilometer (KM) 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang dengan menyesuaikan kondisi di lapangan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x