Aturan Perubahan Kartu Keluarga PPDB 2024 dari Kemdikbud

- 17 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB /Dok PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) RI, menetapkan Keputusan Sekjen Kemdikbud terkait Pedoman PPDB.

Sebagaimana diketahui PPDB untuk tingkat pendidikan SD, SMP dan SMA salah satunya melalui jalur zonasi. Jalur zonasi dilihat berdasarkan domisili calon peserta didik. Dokumen yang perlu dipersiapakan untuk PPDB jalur zonasi yakni Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Domisili.

Apabila calon peserta didik terdapat perubahan pada Kartu Keluarga, maka terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Sebagaimana tertuang pada Keputusan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 48/M/2023, sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten Se-Jawa Barat 1445 Hijriah

- Perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

- Perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang

Baca Juga: Pemkot Cimahi Berikan Pengurangan PBB 2024 sampai 100 Persen, Berikut Besarannya

Sedangkan sebagaimana diketahui perubahan KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x