Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten Se-Jawa Barat 1445 Hijriah

- 17 Maret 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat /Dok Baznas

PRFMNEWS - Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (BAZNAS Jabar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi di kota/kabupaten Se-Jawa Barat.

Penetapan besaran zakat fitrah di Jawa Barat tahun ini berdasarkan surat edaran BAZNAS Jabar Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kilogram beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.

Besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000,-

2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000,-

3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000,-

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x