Pemkot Cimahi Berikan Pengurangan PBB 2024 sampai 100 Persen, Berikut Besarannya

- 17 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) kembali Cimahi berikan pengurangan Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) Tahun 2024.

Meskipun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi sudah tidak memberikan stimulus PBB seperti tahun-tahun sebelumnya karena masa darurat pandemi Covid-19 telah dicabut.

Namun, Pemerintah Kota Cimahi tetap memberikan kebijakan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui, PBB merupakan pungutan yang harus dibayarkan atas keberadaan bumi dan bangunan bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak serta mendapatkan manfaat atasnya.

Besaran PBB ditetapkan berdasarkan pada luas dan kondisi tanah ataupun bangunan yang ada. Disampaikan Bappenda Kota Cimahi, berikut besaran pengurangan PBB yang diberikan:

1. Pengurangan 100% untuk untuk ketetapan Rp. 0,- (Nol Rupiah) sd Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)

2. Pengurangan 50% untuk ketetapan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sd Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)

3. Pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), sebagai berikut :

A. 10% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Januari sampai dengan maret

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x