Pemkot Cimahi Berikan Pengurangan PBB 2024 sampai 100 Persen, Berikut Besarannya

- 17 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

B. 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan April

C. 3% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Mei 2023, dan

D. Bagi para pensiun, Veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutakhiran data tahun 2023 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah