B. 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan April
C. 3% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Mei 2023, dan
D. Bagi para pensiun, Veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutakhiran data tahun 2023 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.***