BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik yang Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan, Ini Rinciannya

- 16 Maret 2024, 12:00 WIB
BBPOM di Jakarta menyidak kosmetik ilegal
BBPOM di Jakarta menyidak kosmetik ilegal /

PRFMNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi kepada 4 produk kosmetik yang menggunakan promosi dengan mengeksploitasi erotisme dan seksualitas.

Mengutip laman pom.go.id, langkah tersebut diambil berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, mengatakan, selain melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik, BPOM juga melakukan pengawasan publikasi materi promosi atau iklan produk kosmetik tersebut.

“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/kemanfaatan kosmetik,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, menanggapi hasil pengawasan iklan kosmetik ini.

Kashuri juga mengatakan, sanksi tersebut merupakan hasil pengawasan iklan kosmetik. BPOM telah memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar atau notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024.

"BPOM juga bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut," katanya.

Keempat produk kosmetik yang dimaksud yaitu:

1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);

2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x