PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki aturan terkait ukuran dan berat koper yang boleh dibawa penumpang masuk ke dalam kabin kereta untuk disimpan di rak bagasi.
Jika melebihi ketentuan ukuran dan berat koper sebagai bagasi atau barang bawaan seperti telah ditetapkan KAI, maka penumpang kereta api (KA) akan dikenakan biaya tambahan.
Agar bebas dari biaya tambahan, penting bagi Anda yang berencana bepergian naik kereta api membawa koper mengetahui tentang aturan ini. Termasuk saat melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2024.
Melansir Instagram resmi KAI, ketentuan bagasi penumpang kereta api yang boleh dibawa masuk ke kabin adalah memiliki volume maksimal 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm dan berat maksimal 20 kilogram (kg).
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, PT KAI Ingatkan Penumpang Aturan Pakai Bagasi di Kereta Api
Berdasarkan aturan bagasi tersebut, maka ukuran koper yang boleh dibawa masuk ke kabin kereta adalah 20 inch, 22 inch, 24 inch, dan maksimal 26 inch.
Lantas bagaimana jika penumpang membawa koper besar dengan ukuran melebihi 26 inch serta berat lebih dari 20 kg?
KAI memastikan penumpang diperkenankan untuk membawa koper lebih dari 26 inch ke kabin dengan ketentuan kelebihan bagasi.
Namun, jika dimensi koper melebihi 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) maka tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk ke kabin.