Untuk membawanya, penumpang KA disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.
Baca Juga: Mau Liburan Naik Kereta? Catat Aturan KAI soal Berat Maksimal Bagasi dan Barang Dilarang Masuk Kabin
Jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi berupa koper melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan.
Biaya tambahan yang dikenakan yakni sebesar Rp10.000 per kg untuk kereta kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan dan kenyamanan sesama penumpang lain yang berhak menggunakan rak bagasi. Jadi, yuk mulai sekarang lebih aware dan bijak dalam membawa koper dan bagasi lainnya saat naik kereta api. Biar semua penumpang nyaman dalam perjalanan,” tulis KAI dalam keterangan unggahannya, Senin 4 Maret 2024.***