Mau Liburan Naik Kereta? Catat Aturan KAI soal Berat Maksimal Bagasi dan Barang Dilarang Masuk Kabin

- 8 Februari 2024, 10:20 WIB
Ilustrasi penumpang kereta. PT KAI tambah perjalanan kereta di masa long weekend libur isra miraj dan imlek 2024.
Ilustrasi penumpang kereta. PT KAI tambah perjalanan kereta di masa long weekend libur isra miraj dan imlek 2024. /PT KAI/

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali aturan terkait berat maksimum barang bawaan atau bagasi agar tidak dikenai biaya tambahan dan daftar benda yang tidak boleh dibawa penumpang kereta api (KA) masuk ke kabin kereta.

Penjelasan KAI soal aturan berat maksimal bagasi dan jenis barang dilarang dibawa penumpang masuk ke kabin kereta ini menyusul terjadinya peningkatan jumlah penumpang kereta api memasuki masa long weekend libur Isra Mikraj dan Cuti Bersama Imlek 2024.

Syarat dan ketentuan bagasi, ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, adalah penumpang kereta api boleh membawa barang bawaan secara gratis tanpa dikenakan biaya tambahan dengan berat maksimum 20 kilogram (kg) dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, PT KAI Ingatkan Penumpang Aturan Pakai Bagasi di Kereta Api

Jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi melebihi syarat dan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 per kg untuk kereta kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan penumpang KA dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Sementara barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Baca Juga: Jadwal Reguler Kereta Cepat Jakarta Bandung Bertambah jadi 48 Perjalanan Per Hari saat Libur Panjang

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x