Jelang Libur Panjang, PT KAI Ingatkan Penumpang Aturan Pakai Bagasi di Kereta Api

- 7 Februari 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi penumpang kereta. PT KAI tambah perjalanan kereta di masa long weekend libur isra miraj dan imlek 2024.
Ilustrasi penumpang kereta. PT KAI tambah perjalanan kereta di masa long weekend libur isra miraj dan imlek 2024. /PT KAI/

BANDUNG, PRFMNEWS - Menjelang liburan panjang pada akhir pekan ini tentunya banyak warga yang mengambil kesempatan ini untuk mudik atau sekedar mengunjungi tempat untuk berwisata.

Selain menggunakan kendaraan pribadi, kereta api (KA) masih menjadi moda transportasi favorit bagi warga.

Nah, bagi kamu yang yang ingin melakukan perjalanan libur panjang dengan menggunakan KA ,ada baiknya kamu memahami aturan bagasi KA.

PT KAI Daop 2 Bandung mengingatkan para calon penumpang yang akan menggunakan transportasi kereta api pada musim libur panjang di pekan ini mulai hari Kamis minggu ini, terkait batas volume barang bawaan mereka.

Baca Juga: Libur Long Weekend, KAI Operasikan 10 Kereta Api Tambahan untuk Rute Favorit Mulai 7 Februari 2024

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, KAI mengingatkan kembali kepada pelanggan agar memperhatikan aturan barang bawaan, yakni volume maksimal adalah 20 kg, atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

"Bagasi yang melebihi berat dan ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau volume 200 dm³ dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm, diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra," kata Ayep, mengutip dari ANTARA.

Untuk biaya tambahan atas bagasi yaitu untuk kelas eksekutif Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg.

Ayep juga ingatkan kepada pelanggan KA agar tidak membawa barang-barang yang tidak boleh dibawa saat akan melakukan perjalanan KA.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x