Program Mudik Gratis KA, Kemenhub Pastikan Dua Dokumen ini Harus Sesuai

- 4 Maret 2024, 14:00 WIB
Kementerian Perhubungan buka program Mudik Gratis.
Kementerian Perhubungan buka program Mudik Gratis. /Kemenhub

PRFMNEWS - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan syarat mudik gratis Kemenhub Ramadhan 1445 H/2024 M.

Kendati demikian, Kemenhub memberikan syarat mudik gratis dengan menyertakan dua dokumen yang wajib dibawa.

Dalam syarat mudik gratis, Kemenhub mewajibkan kendaraan sepeda motor yang akan mengikuti program ini melalui transportasi kereta api harus sesuai STNK dan identitas KTP pemiliknya.

Baca Juga: Pendaftaran Online MOTIS 2024, Ini Link dan Syarat Jadi Peserta Mudik Gratis Bawa Motor Naik Kereta

"Yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, KK (Kartu Keluarga) asli dengan satu identitas," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar di Jakarta.

Menurut Arif, pihaknya hanya akan melayani mudik motor gratis jika motor tersebut memiliki surat-surat lengkap seperti STNK yang sesuai dengan identitas pemiliknya atau yang membawa kendaraan tersebut.

Arief menuturkan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan. Salah satunya kehilangan sepeda motor.

Baca Juga: Pemilik Motor Listrik Belum Bisa Daftar MOTIS 2024, Simak Alasannya Menurut Kemenhub

"Misalkan motornya atas nama istrinya, kan KTP istri juga ada bahkan di kartu keluarganya juga ada nama istrinya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x