Pemilik Motor Listrik Belum Bisa Daftar MOTIS 2024, Simak Alasannya Menurut Kemenhub

- 4 Maret 2024, 07:00 WIB
Tampilan motor listrik Gesits.
Tampilan motor listrik Gesits. /FB : PLN.id

PRFMNEWS – Program mudik sambil angkut sepeda motor gratis (Motis) naik kereta api (KA) pada masa Angkutan Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M digelar DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, Motis 2024 masih belum bisa melayani pengangkutan sepeda motor listrik.

“Untuk saat ini kami memang belum melayani (mudik motor gratis Motis) untuk pemilik motor listrik,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA Kemenhub, Arif Anwar di Jakarta, Sabtu 2 Maret 2024.

Arif menjelaskan alasan motor listrik tidak bisa didaftarkan ikut program Motis 2024. Dia menyebut setidaknya ada dua alasan kenapa motor listrik belum bisa diangkut naik kereta api pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Alasan pertama, ujar Arif, karena belum ada kejelasan regulasi mengenai standar operasional prosedur (SOP) untuk pengangkutan motor listrik, sehingga layanan tersebut belum tersedia pada Motis tahun ini.

“Seperti yang disampaikan bahwa regulasinya belum jelas dari rekan-rekan Ditjen Darat (Kemenhub). Kami pun juga belum mengetahui secara pasti SOP membawa motor listrik seperti apa,” jelasnya.

Kedua, karena belum ada peraturan SOP, maka muncul kekhawatiran terkait risiko kesalahan dalam pengangkutan motor listrik yang cenderung lebih rawan daripada motor konvensional.

“Khawatirnya salah pengangkutan dan sebagainya karena memang rawan. Oleh karena itu, untuk tahun ini kami belum memberikan layanan untuk pemilik motor listrik,” ucapnya.

Namun, Arif menekankan bahwa ke depannya, ketika penggunaan motor listrik semakin meningkat, Kemenhub akan mempersiapkan diri untuk menyediakan layanan yang sesuai.

Seiring dengan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan motor listrik sebagai bagian dari program energi terbarukan, pelayanan untuk motor listrik diharapkan akan tersedia ketika permintaannya sudah mencukupi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x