Mulai Hari ini, Syarat Bikin SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan Berlaku di 12 Kantor Kepolisian

- 1 Maret 2024, 10:30 WIB
Syarat Bikin SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan
Syarat Bikin SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan /Dok PRFM

PRFMNEWS – Uji coba penerapan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai berlaku pada hari ini, Jumat 1 Maret 2024.

Ada 12 lokasi kantor kepolisian dinaungi enam kepolisian daerah (polda) yang sudah mulai menerapkan uji coba syarat penerbitan SKCK maka pemohon wajib telah berstatus sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Maret 2024.

"Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba. Setelah uji coba, kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba " kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Pasar Kue Subuh Kota Bandung Sudah Pindah Tempat, Ini Lokasi Terbaru dan Jadwal Bukanya

Adapun daftar 12 kantor kepolisian yang melakukan uji coba penerapan syarat penerbitan SKCK wajib sudah terdaftar kepesertaan JKN BPJS Kesehatan, sebut Rizzky, meliputi Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah).

Kemudian, Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan (Polda Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas (Polda Papua Barat).

Dalam uji coba penerapan syarat tersebut, Rizzky menuturkan pemohon SKCK perlu menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas di masing-masing kantor kepolisian tersebut, antara lain:

Baca Juga: Lirik Lagu 'Rumah' Salma Salsabil

- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar program JKN

- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon SKCK dengan status non-aktif kepesertaan JKN, atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif.

“Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN,” ujar Rizzky.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah