Golkar Sudah Beri Surat Tugas ke Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki untuk Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024

- 26 Februari 2024, 16:45 WIB
Baliho raksasa Ridwan Kamil calon Gubernur Jakarta 2024.
Baliho raksasa Ridwan Kamil calon Gubernur Jakarta 2024. /Tangkapanlayar X @txtdaribandung/

PRFMNEWS - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya sudah memberikan surat penugasan kepada dua kadernya yakni Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar untuk maju sebagai kandidat calon gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Dua-duanya sudah diberi surat Golkar, penugasan untuk pilkada (DKI Jakarta),” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 26 Februari 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Alasan Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar dipersiapkan Golkar untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 sebagai kandidat calon gubernur karena kedua kader tersebut sudah membantu meningkatkan suara partai berlambang pohon beringin itu di Pemilu 2024.

Baca Juga: Posting Baliho, Ini Kata Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni yang Berkelakar soal Pilgub DKI 2024

Namun Airlangga belum bisa memastikan siapa di antara Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar yang akan benar-benar terpilih dan maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta dari Golkar pada Pilkada 2024. Hal itu bergantung pada hasil survei terakhir terkait kedua nama tersebut.

“Nanti mengerucut dan akan dipilih dalam forum khusus (Golkar) sesuai jadwal pilkada,” kata dia.

Sebelumnya beberapa waktu lalu beredar unggahan berupa tampilan baliho terpampang sosok Ridwan Kamil dengan narasi seolah menunjukkan bahwa mantan gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 itu akan maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Diumumkan 29 Februari 2024

Menanggapi tampilan baliho yang juga diunggah di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, pria yang akrab disapa Kang Emil itu meminta publik menanti tanggal 29 Februari 2024 untuk memastikan ke mana langkah politik dirinya akan ditentukan.

Baca Juga: Jawab Isu Maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil: Tunggu 29 Februari 2024

"Terima kasih atas dukungan dan antusiasme masyarakat. Namun saya harap masyarakat bersabar. Mohon tunggu di 29 Februari 2024," ujar Kang Emil.

Sebagai informasi, jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Terkait pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu lantas menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah