Terjawab Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 Cair, Menkeu Sudah Lapor ke Jokowi

- 21 Februari 2024, 09:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Februari 2024/ANTARA /Mentari Dwi Gayati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Februari 2024/ANTARA /Mentari Dwi Gayati /

PRFMNEWS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi bocoran terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini tentu sangat dinantikan oleh para ASN. Atas dasar itulah, Menkeu telah melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait jadwal pencairannya yang dipastikan sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Dalam laporannya itu, Sri Mulyani saat rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa persiapan pembayaran THR Idul Fitri dan gaji ke-13 ASN mulai dilakukan dari sebelum bulan Ramadhan 2024 tiba.

Baca Juga: Proyek LRT Bandung Raya Dapat Lampu Hijau dari Menkeu

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, kata Sri Mulyani, dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri 1445 H. Target jadwal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Presiden Jokowi yang berlangsung pada Senin, 19 Februari 2024.

Untuk memastikan target pencairan tercapai, lanjut Menkeu, saat ini pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024 untuk ASN serta TNI dan Polri itu.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 (sepuluh) hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip prfmnews.id dari ANTARA. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x