PRFMNEWS - Aktivitas bersepeda semakin diminati masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Bersepeda bisa menjadi alternatif masyarakat untuk berolahraga demi menjaga kesehetan tubuh.
Seiring meningkatnya euforia bersepeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Regulasi itu terbit sejak diundangkan tertanggal 14 Agustus 2020.
Selain itu Menhub juga mengajak Pemerintah Daerah untuk turut mendorong tersedianya fasilitas seperti jalur khusus sepeda, tempat parkir untuk pesepeda termasuk untuk para penyandang disabilitas.
Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Diumumkan Melalui SMS yang Dikirim Bank Penyalur
Tak hanya itu Menhub juga berharap para pengambil kebijakan baik ditingkat pusat maupun daerah dapat menyuarakan Keselamatan Jalan kepada seluruh lapisan masyarakat di berbagai kesempatan.
"Keselamatan jalan tidak mungkin terwujud bila tidak diawali saat ini, dari diri kita sendiri, keluarga, masyarakat, serta lingkungan hingga akhirnya menjadi budaya dan peradaban bangsa," kata Menhub saat memberikan sambutan di Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2020 dengan tema Sayangi Nyawa, Suarakan Keselamatan yang dilaksanakan secara virtual Jumat 25 September 2020.
Baca Juga: Begini Anjuran Kemenhub Soal Bersepeda yang Aman di Jalan Raya
Lebih lanjut Menhub juga meminta masyarakat untuk menggunakan perlengkapan keselamatan saat bersepeda dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan saat mengendarai sepeda seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 59 tahun 2020. Selain itu wajib mematuhi rambu lalu lintas, protokol kesehatan, dan bersepedalah dengan selamat," tukasnya.***