Soal Pajak Nol Persen untuk Mobil Baru, Indef: Kontra Produktif

- 25 September 2020, 11:19 WIB
Ilustrasi usulan relaksasi pajak o persen untuk kendaraan baru LCGC.
Ilustrasi usulan relaksasi pajak o persen untuk kendaraan baru LCGC. /ANTARA

PRFMNEWS - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang tengah mewacanakan kebijakan pajak nol persen untuk mobil baru. Rencananya kebijakan tersebut akan diberlakukan hingga Desember 2020.

Peneliti Institute for Development of Economic And Finance (Indef), Rusli Abdullah menilai bahwa kebijakan tersebut kurang tepat.

Menurut Rusli, kebijakan tersebut kontra produktif, mengingat bahwa pajak sangat dibutuhkan untuk pemasukan negara apalagi di masa pandemi Covid-19. 

“Ini sebuah kebijakan yang kontra produktif, ketika negara itu membutuhkan pajak, pemasukan pajak. Di masa pandemi, di masa devisit yang melebar, itu memang sangat dibutuhkan pemasukan,” katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 24 September 2020.

 

Baca Juga: Jika Lolos Pendaftaran Prakerja Gelombang 9, Segera Lakukan Hal Ini Agar Kepesertaanmu Tak Dicabut

Rusli mengatakan ketika pajak nol persen mobil baru ini diberlakukan, maka tidak akan ada pemasukan. Baik dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu dia juga menilai, jika kebijakan ini diberlakukan, maka dapat memungkinkan orang untuk berinteraksi dengan orang lain dan keluar rumah menggunakan mobil. Hal ini kata dia memiliki risiko potensi penyebaran Covid-19.

Peneliti dari Indef itu menambahkan, pajak nol persen pada mobil baru ini juga mampu membuat ambyar kebijakan pemerintah mengenai kampanye #dirumahsaja. 

Baca Juga: Hari Ini Kota Bandung Genap Berusia 210 Tahun, Ini Tema dan Makna Logo HJKB Tahun Ini

“Dan emang bagaimanapun juga dimasa pandemi ini sebaik-baiknya tetap di rumah dan menghindari bepergian kalau seandainya tidak urgent. Kalau seandainya ada kebijakan pajak nol persen ini, maka akan menegasikan bahkan meng-ambyar-kan kebijakan pemerintah untuk orang tetap stay di rumah,” tutur Rusli.*** (Dhea Amellia/JOB)

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x