"KPU kota/kabupaten men-SK-kan (membuat surat keputusan) pemungutan suara susulan," katanya.
Baca Juga: Jangan Golput Biar Dapat Banyak Diskon! Ini 13 Promo Diskon Pemilu 2024
Sementara itu, berkaitan dengan TPS yang terdampak akibat hujan lebat semalam, ada beberapa perlakuan yang bisa ditempuh.
"Yang pertama, apabila memang TPS berada di area terbuka maka jika memungkinkan sebaiknya pindahkan ke gedung yang sekiranya dipastikan aman, tidak terkena air hujan," ujar Idham.
"Jika masih memungkinkan dipindahkan ke lokasi lainnya, dan terjangkau oleh pemilih maka lakukanlah TPS relokasi," ujarnya dia.
Idham juga berpesan bahwa TPS yang ada hari ini tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih. Apabila sampai pukul 13.00 masih banyak antrean di TPS maka KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) wajib melayani pemilih yang sudah berada di TPS sampai seluruh pemilih terlayani dengan baik.
Baca Juga: Bolehkah Nyoblos Lewat dari Pukul 13.00 pada Pemilu 2024? Begini Aturannya
Adapun jam tutup TPS yang sedianya dijadwalkan pukul 13.00 waktu setempat boleh dimundurkan demi melayani pemilih.
"Prinsipnya, pemilih di TPS semuanya terlayani dalam menggunakan hak pilihnya. Jadi tidak masalah pemungutan suara sudah dilakukan melewati pukul 13.00 bagi pemilih yang berada di TPS ya," ucap Idham.
"Kepada KPPS, yang melangsungkan pemungutan suara, mohon nanti dapat ditulis di formulir C-Kejadian Khusus," ujarnya.