PRFMNEWS - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 sampai 13.00 serentak di seluruh Indonesia.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemilih mencoblos meski lewat dari pukul 13.00 waktu setempat.
Hal ini merujuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.Pemilih masih bisa mencoblos setelah lewat pukul 13.00 dengan kondisi tertentu.
Berdasarkan Ayat 1 dan 2 Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 yang menjelaskan teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu, ada dua syarat yang memperbolehkan pemilih mencoblos setelah pukul 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: Awas Tertukar! ini Beda 5 Surat Suara di Pemilu 2024
- Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7;
- Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.