Awas Tertukar! ini Beda 5 Surat Suara di Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 08:00 WIB
Pelipatan surat suara di gudang KPU Kabupaten Bandung Rabu, 10 Januari 2024.
Pelipatan surat suara di gudang KPU Kabupaten Bandung Rabu, 10 Januari 2024. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Pencoblosan pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bertepatan dengan hari kasih sayang, warga Indonesia yang memiliki hak pilih akan memberikan suaranya untuk menentukan nasib bangsa lima tahun ke depan.

Pada pemilu 2024 ini, setiap warga yang terdaftar sebagai pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan lima warna yang berbeda.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! ini 5 Warna Surat Suara di Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, di Pemilu 2024 ini setiap pemilih akan memberikan suaranya untuk memilih Presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kota/Kabupaten, dan anggota DPD RI.

Setiap surat suara memiliki ciri warna di bagian cover-nya masing-masing.

Nah agar tak tertukar saat memilih, berikut ini lima jenis surat suara yang akan diterima pemilih di pemilu 2024:

Baca Juga: Bocoran Kerangka Tim Bandung bjb Tandamata untuk Proliga 2024, Bakal Banyak Nama Baru

Abu-abu:
Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah