PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tata cara mencoblos kertas surat suara dalam Pemilu secara benar dan sah, sebagai bagian dari penggunaan hak pilih oleh masyarakat yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilih yang memenuhi syarat dapat mengecek status Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara online bisa melalui handphone (HP). Selain status DPT, termuat pula informasi tentang nomor dan alamat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos di hari H Pemungutan Suara.
Info dokumen atau berkas apa saja yang wajib dibawa pemilih yang tercatat sebagai DPT saat datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan saat hari H Pemilu tanggal 14 Februari 2024, juga penting diketahui terlebih bagi Anda pemilih pemula.
DPT adalah daftar nama warga yang telah memenuhi syarat dan memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT disusun berdasarkan data pemilih Pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Daftar Promo Pemilu 2024, Diskon Beli 11 Produk Makanan-Minuman ini, Syarat Tunjukin Jari Ungu
Panduan cara cek DPT dan alamat lokasi TPS Pemilu 2024 melalui HP:
1. Buka browser, lalu buka laman cekdptonline.kpu.go.id.
2. Setelah tampilan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024” muncul, ketik manual Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Paspor untuk Pemilih Luar Negeri, pada kolom yang tersedia.
3. Kemudian, klik tombol “Pencarian”.
4. Jika sudah terdaftar, kolom-kolom berikut akan muncul, 1) Nama Pemilih, 2) NIK, 3) Nomor Kartu Keluarga, 4) TPS.
5. Jika data tidak terdaftar, maka peringatan akan muncul yang menyatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Baca Juga: Bisa Lewat Handphone, Begini Cara Cek DPT Online untuk Mengetahui Lokasi Nyoblos
Setelah dipastikan terdaftar sebagai DPT Pemilu, pemilih perlu mengetahui dokumen apa saja yang wajib dibawa ke TPS saat hari H pencoblosan, yakni KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) perekaman e-KTP dari Disdukcapil, dan Formulir Model C6 Pemberitahuan-KPU alias Undangan Nyoblos (dibagikan ke pemilih paling lambat H-3 Pemungutan Suara).
Cara nyoblos surat suara
Selanjutnya, pemilih berstatus DPT yang masih bingung terkait tahapan mencoblos kertas surat suara di Pemilu 14 Februari 2024 nanti, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: