PRFMNEWS - Masih belum tau bakal nyoblos di mana dalam Pemilu kali ini?
Jangan khawatir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
Dengan begitu, seluruh warga Indonesia berusia 17 tahun ke atas sudah terdata untuk memberikan hak suara dalam penyelanggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Pembangunan Tol Getaci Dimulai dari Gedebage, Benarkah Akan jadi Jalan Tol Terpanjang di Indonesia?
KPU sendiri telah menyiapkan website khusus untuk Anda yang ingin mengecek dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi warga yang salah TPS saat mau memberikan hak suara Pemilu 2024.
Bagaimana cara mengecek TPS menggunakan website KPU? Semua bisa dilakukan hanya menggunakan Handphone yang Anda miliki.
Baca Juga: Ternyata ini Alasan Proyek Lama BIUTR Tak Kunjung Dibangun untuk Solusi Kemacetan Gedebage
Berikut ini tata cara mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online menggunakan Handphone.