Segini Rincian Anggaran Operasional Tiap TPS di Pemilu 2024, Ada Biaya Alat Dukung hingga Gaji KPPS

- 13 Februari 2024, 19:00 WIB
Ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaintik di Sport Jabar, Kamis 25 Januari 2024.
Ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaintik di Sport Jabar, Kamis 25 Januari 2024. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 adalah 823.220 titik yang terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri.

Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia, yakni 140.457 titik, sementara paling sedikit berada di Papua Selatan, yakni 1.770 titik.

KPU memastikan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, biaya operasional untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara pada tiap TPS dipastikan disiapkan guna menunjang berjalannya pemilihan yang adil, lancar, dan sesuai dengan ketentuan.

Rincian anggaran untuk tiap TPS di Pemilu 2024 meliputi honor/gaji petugas KPPS, biaya pembuatan TPS, pengadaan alat penggandaan dokumen/formulir, dan operasional KPPS (pengadaan logistik).

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji yang Akan Didapatkan KPPS Setelah Selesai Bertugas

Setiap TPS akan mendapatkan biaya yang sama untuk komponen kebutuhan tersebut.

Berikut daftar alokasi anggaran biaya untuk mendukung kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS pada Pemilu 2024 seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi KPU RI, Selasa 13 Februari 2024.

1. Honorarium KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

  • Ketua KPPS (1 Orang): Rp1.200.000
  • Anggota KPPS (6 Orang): Rp1.100.000 per orang
  • Linmas (2 orang): Rp700.000 per orang

2. Pembuatan TPS

Tiap TPS Rp2.000.000 yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Cara Cek DPT dan TPS Online, Alur Tahapan Coblos Kertas Suara, Berkas yang Dibawa ke TPS

3. Ketersediaan Alat Penggandaan Dokumen/Formulir

Tiap TPS Rp500.000 yang digunakan untuk pengadaan printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS. Apabila printer yang digunakan menyewa, maka satuan biaya tersebut sudah termasuk pajak.

4. Operasional KPPS

Tiap TPS Rp1.000.000 yang digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan Aplikasi Sirekap sebesar Rp50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen), dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.

Sedangkan anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS telah tersedia pada masing-masing DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2024. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah