Ternyata Segini Gaji yang Akan Didapatkan KPPS Setelah Selesai Bertugas

- 11 Februari 2024, 13:00 WIB
Ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaintik di Sport Jabar, Kamis 25 Januari 2024.
Ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaintik di Sport Jabar, Kamis 25 Januari 2024. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini.

Netizen mendiskusikan gaji KPPS Pemilu 2024 yang mengalami kenaikan dibandingkan KPPS Pemilu 2019.

Sebelum mengetahui besaran gaji sebenarnya KPPS, simak dulu apa itu KPPS.

Baca Juga: Pembangunan Tol Getaci Dimulai dari Gedebage, Benarkah Akan jadi Jalan Tol Terpanjang di Indonesia?

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara saat pelaksanaan pemilu.

Tugas KPPS Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga: Gedebage Bakal Jadi Titik Awal dari Jalan Tol Terpanjang di Indonesia


Berikut ini tugas KPPS dalam Pemilu

a. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah