Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 yang berjumlah 5 buah.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 yang berjumlah 5 buah. /Dok: Antara/

Dalam surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR RI.

3. Surat Suara Pemilu 2024 DPD (Merah)

Surat suara jajaran calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran.

Di dalam surat suara ini terdapat nomor urut, foto dan nama calon anggota DPD.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Kategori Surat Suara yang Sah dan Tidak

4. Surat Suara Pemilu 2024 DPRD Provinsi (Biru)

Selanjutnya surat berwarna biru digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi.

Terdapat nomor urut partai, gambar partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

5. Surat Suara Pemilu 2024 DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah