Dalam surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Perlu diketahui, aturan jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.
Itulah 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya. Namun, setelah mencoblos pastikan untuk memasukkannya ke kotak suara yang sesuai.***