Jangan Sampai Salah, Ini Kategori Surat Suara yang Sah dan Tidak

- 31 Januari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Surat Suara Pemilu /PRFM



PRFMNEWS - Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, perlu mengetahui apa saja yang bisa membuat surat suaranya sah ataupun tidak sah.

Pemilu serentak 2024 ini akan menentukan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD. Pemilih diharapkan menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

Disampaikan KPU, Surat suara dapat dikatakan sah apabila:

1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Mencoblos 1 kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto salah satu pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak

2. Pemilihan DPR dan DPRD

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif

3. Pemilihan DPD

Mencoblos satu kali pada nomor, nama atau foto calon. Sedangkan suara suara dapat dikatakan tidak sah apabila:

1. Ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara
2. Surat suara dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan
3. Surat suara dicoblos lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon
4. Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi

Surat suara yang diberikan kepada pemilih harus sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan tidak rusak.

Namun apabila pemilih melihat ada surat suara yang rusak sebelum mencoblos maka dapat memberitahu petugas dan surat suara akan diganti yang baru.

Itulah penyebab surat suara dapat dikatakan sah ataupun tidak yang perlu diketahui oleh pemilih dan petugas.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x