Begini Tata Cara Mencoblos saat Pemilu, Simak Selengkapnya

- 10 Februari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

5. Terima Surat Suara
Ketika kalian sudah dipanggil, kalian akan diberikan surat suara yang sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.

Jika surat suara yang kalian terima tidak terdapat tandatangan dari ketua KPPS surat suara tersebut memiliki kecacatan, contoh lainnya seperti sudah berlubang. Kalian bisa melaporkannya ke pihak panitia jika memang surat suara tersebut memiliki kecacatan.

6. Masuk ke Bilik Suara
Jika kalian sudah memastikan surat suaranya aman dari kerusakan, kalian bisa memasuki bilik suara untuk menentukan pilihan kalian.

7. Coblos Surat Suara
Kalian bisa menentukan pilihan kalian dengan cara mencoblos orang-orang pilihan kalian dikertas suara yang sudah diberikan.

Tidak boleh mencoblos secara asal karena surat suara kalian akan dianggap tidak sah jika kalian mencoblos didaerah yang tidak tepat. Daerah yang tepat untuk mencoblos yaitu di kolom foto atau nomor urut atau nama paslon.

8. Lipat Surat Suara
Jika kalian sudah yakin dengan pilihan kalian, harap lipat surat suara kalian agar kerahasiaannya tetap terjaga, lalu masukan surat suara kalian ke kotak suara yang sudah disediakan.

9. Menyelupkan Jari
Sebagai bentuk tanda kalian sudah memilih, kalian diharuskan untuk mencelupkan jari kalian ke tinta.*** (Zulfan/JOB)

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah