Begini Tata Cara Mencoblos saat Pemilu, Simak Selengkapnya

- 10 Februari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

PRFMNEWS - Tinggal menghitung hari, Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdiri dari Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Legislatif digelar di Indonesia.

Tepat pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak suara untuk roda pemerintahan lima tahun ke depan.

Pada Pemilu 2024 ini, tidak sedikit orang orang yang baru mendapatkan hak suara.

Bagi orang orang yang baru mendapatkan hak suara, mungkin masih bingung, gimana sih caranya kita mencoblos nanti ketika Pemilu?

Agar tidak terjadi kesalahan saat mencoblos, berikut ini tata cara mencoblos saat Pemilu sesuai aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

1. Pergi ke TPS
Setiap daerah memiliki para pengurus pemilu sesuai dengan daerahnya masing- masing.

Kalian bisa mencari informasi dengan bertanya kepada kepala penduduk dimana akan diadakannya pemilihan. Atau cek di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk mengetahui lokasi TPS.

2. Tunjukkan Formulir dan e-KTP
Berikan formulir dan data diri anda berupa e-KTP kepada panitia pemilihan, sebagai tanda kalian bisa melakukan pencoblosan.

3. Tulis Nama Anda di Daftar Hadir
Anda akan disuruh untuk mengisi daftar hadir sebagai bentuk anda telah hadir dan nantinya akan menjadi data bahwa anda telah datang ke TPS.

4. Tunggu Antrean
Menunggu antrean untuk dipanggil sesusai nomor urut yang sudah ada.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x