PRFMNEWS - Kementerian Agama RI (Kemenag RI) membuka pendaftaran untuk program Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024.
Bantuan yang akan diberikan yakni dana senilai Rp15 Juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan fasilitas masjid dan mushola agar lebih ramah anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa dan musafir
Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag dilakukan secara online melalui Aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.
Baca Juga: Pj Bupati Garut Ingin Kereta Api Papandayan Layani 4 Kali Perjalanan Per Hari
Dilansir dari laman Kemenag, syarat pengajuan terdiri dari:
1. Masjid/Musala terdaftar di SIMAS
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/mushola
3. Permohonan dan Proposal bantuan dalam bentuk PDF ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
4. Proposal terdiri atas surat rekomendasi Kemenag setempat, fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan, RAB, Fotokopi surat keterangan status tanah, Fotokopi buku rekening, surat pernyataan bermaterai 10.000 ditandangani ketua pengurus.
Baca Juga: Pemancing yang Hilang Tenggelam di Waduk Jangari Masih Belum Ditemukan
Berikut cara pendaftarannya:
1. Unduh dan Buka aplikasi Pusaka
2. Pilih menu layanan publik di bagian bawah
3. Pilih kanal Bantuan Masjid Ramah
4. Isi semua formulir yang tersedia
5. Upload dokumen persyaratan