Visi Misi Capres Cawapres Pemilu 2024 Belum Merujuk Akar Masalah Tata Kelola Persampahan

- 20 Januari 2024, 13:40 WIB
Capres Cawapres Pemilu 2024
Capres Cawapres Pemilu 2024 /Dok AZWI

Penyebab mandeknya peningkatan kinerja pengelolaan sampah adalah buruknya tata kelola pengelolaan sampah pada semua tingkatan pemerintahan.

Untuk itu, AZWI menilai pengelolaan sampah ke depan membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan kementerian, serta sinergi kebijakan dan peraturan, termasuk kebijakan terkait pemantauan kesehatan dan lingkungan.

“Perbaikan tata kelola sampah yang signifikan, khususnya pada kelembagaan dan anggaran yang berfokus pada upaya pengurangan sampah sejak dari hulu atau produksi, serta kebijakan terkait tanggung jawab produsen dalam pengurangan produksi dan penggunaan kemasan plastik, harus menjadi prioritas dari para calon Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
the Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

AZWI memandang perbaikan fundamental terhadap tata kelola pengelolaan sampah yang perlu diusung oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden pada visi, misi, dan program kerjanya dengan berfokus pada:

a. menetapkan target dan peta jalan pengurangan produksi dan konsumsi plastik nasional. Roadmap dimulai dengan pengurangan produksi polimer problematik dan sulit didaur ulang seperti PVC (Polyvinyl Chloride), dan substitusi dengan material yang lebih aman;

b. membatasi rencana pembangunan industri petrokimia baru dan meninjau kembali kebijakan insentif tax holiday 100% untuk 20 tahun;

c. memperketat standar pengendalian pencemaran dan emisi karbon industri petrokimia;

d. mengatur desain dan pola produksi barang dan kemasan agar lebih mudah dipilah, didaur ulang, dan digunaulang;

e. melarang dan mengontrol penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dan beracun dalam berbagai produk terutama kemasan pangan;

f. menetapkan pengelolaan sampah sebagai layanan dasar melalui perubahan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta anggaran minimal yang layak untuk pengelolaan sampah di dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah;

g. memperkuat kelembagaan pengelolaan sampah dengan
i. meningkatkan rentang kendali sistem penegakan hukum terhadap sumber sampah;
ii. memperjelas implementasi pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
h. menetapkan target dan regulasi yang lebih ambisius untuk membatasi konsumsi plastik nasional dengan:

i. melarang penggunaan plastik sekali pakai dan kemasan-kemasan yang problematik (berukuran kecil dan sulit didaur ulang);
ii. mempertegas tanggung jawab produsen dalam mengurangi plastik dari tahap produksi,
iii. mendorong transisi sistem guna ulang, daripada hanya mengandalkan metode daur ulang;
i. menghentikan pembangunan dan/atau operasi teknologi penanganan sampah yang termasuk di dalam solusi semu namun tidak terbatas pada insinerator, pirolisis, gasifikasi, RDF;
j. pemerintah pusat harus membina pemerintah daerah menyusun peta jalan dan transisi pengelolaan sampah menuju Kota Nir Sampah (Zero Waste Cities);

Menjelang jadwal debat Calon Presiden dan Wakil Presiden berikutnya, warga negara Indonesia perlu memilih pemimpin yang mempunyai visi yang jelas untuk mencapai Indonesia bebas sampah dan terlepas dari racun berbahaya dalam pengelolaannya.

Pemilu tidak hanya memilih pemimpin untuk warga negara, tapi juga untuk generasi yang akan datang dan lingkungan serta kualitas hidup yang lebih baik.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah