Nasib Tenaga Honorer di 2024, Diangkat Sebagai PNS hingga Jadi PPPK Part Time

- 18 Januari 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi, Honorer Wajib Tahu, Berikut Kriteria Calon PPPK yang Dikeluarkan Kemenpan-RB
Ilustrasi, Honorer Wajib Tahu, Berikut Kriteria Calon PPPK yang Dikeluarkan Kemenpan-RB /Dok Kemendikbud

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) tengah mematangkan skema penataan tenaga non-ASN alias tenaga honorer. Di tahun 2024, para tenaga honorer berpeluang diangkat menjadi PPPK Full Time (Penuh Waktu) atau PNS maupun menjadi PPPK Part Time (Paruh Waktu).

Penataan tenaga honorer di 2024 sebagaimana kesepakatan KemenPAN RB, BKN, dan Komisi II DPR RI untuk menentukan apakah tenaga non-ASN ini akan menjadi PNS maupun PPPK Paruh Waktu akan ditentukan melalui proses seleksi CASN tahun ini untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan membuka formasi besar-besaran pada seleksi CASN 2024 hingga mencapai 2,3 juta lowongan. Nantinya, pegawai honorer yang lolos seleksi dan memenuhi lowongan formasi dapat diangkat menjadi PNS. Sedangkan mereka yang belum lulus untuk menempati formasi akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Bocoran KCIC soal Pembukaan Stasiun Kereta Cepat Karawang Beroperasi Layani Penumpang Whoosh

Namun terkait jumlah tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu atau PNS tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, maka tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

“Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran. Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri,” ujar Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Seorang Pria Dibunuh di Jalan Tirtayasa Kota Bandung, Pelaku Aniaya Korban Gunakan Pisau Cutter

Menteri Anas menambahkan, penataan pegawai honorer melalui skema seleksi CASN 2024 menjadi salah satu bukti keseriusan dan komitmen pemerintah bersama DPR, DPD dan para pemangku kepentingan lain agar nasib tenaga non-ASN ini dapat menjadi lebih baik.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x