PRFMNEWS – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kritikan yang disampaikan seniman Sujiwo Tejo terkait lampu rotator warna biru pada mobil dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.
Merespons kritik terkait lampu rotator itu, Kapolri langsung menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah kepada jajaran Ditlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah, salah satunya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
Jenderal polisi bintang empat itu dalam ST Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri itu pun menginstruksikan agar mobil dinas yang bertugas hanya mengawal agar mematikan rotator bagian belakang.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri tersebut.
Baca Juga: Kapolri Usul Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor, Pj Gubernur DKI Jakarta Bilang Begini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas.
Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi tersebut berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.
Bahwa, pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.