BANDUNG, PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tetap mempertahankan besaran iuran tanpa adanya kenaikan pada tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2024
Lantas, berapa besar iuran BPJS Kesehatan?
Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tidak berubah meski pemerintah sedang melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2022.
Kelas-kelas BPJS Kesehatan tersebut nantinya akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Konsep KRIS adalah menghadirkan satu kelas standar agar masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan yang mendasar.
Berikut ini adalah daftar besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024.
1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK
Segmen ini adalah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.