Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda.
2. Iuran BPJS Kesehatan PPU dan BP
Segmen ini adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.
Iuran BPJS Kesehatan PPU-BP adalah sebesar 5% dari upah dengan rincian:
4% dibayar oleh pemberi kerja
1% dibayar oleh pekerja
Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta), upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi.
Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp 12 juta.
Baca Juga: Mau Pindah Faskes BPJS Kesehatan? Bisa Dilakukan di HP Lho!
3. Iuran BPJS Kesehatan PBPU dan BP